MALANG: Seorang ayah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menembak anak tirinya pada bagian leher hingga tembus menggunakan senapan angin dengan peluru dari seorang paranormal. Beruntung, nyawa korban selamat dan hingga kini masih menjalani perawatan.
Pelaku Andi Hermanto, (53), warga Binangun, Kabupaten Blitar, menembak anak tirinya sendiri, Dian Anggoro, (33), warga Selorejo, Kabupaten Blitar. Peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan tersangka Andi Hermanto memiliki dendam dan sakit hati kepada korban. Hingga kemudian, tersangka berniat membunuh korban dengan senapan angin yang diisi peluru modifikasi ukuran kaliber 8 milimeter.
"Motif pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku sejak lama sakit hati dan dendam terhadap korban. Karena korban sering marah dan memaki kepada istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban," katan Wahyu, Rabu, 1 Februari 2023.
BACA: Siswi SD di Malang Nyaris Diculik, Begini Modusnya
Pertama, Andi Hermanto selaku pelaku penembakan. Lalu, Katemin, (52), warga Binangun, Blitar dan Wandoyi, (41), warga Selorejo, Blitar. Keduanya berperan memancing korban keluar dari rumahnya dan memberitahukan keberadaan korban kepada tersangka Andi Hermanto.
Kemudian, Sandi, (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, berperan membonceng Andi Hermanto menuju TKP untuk melakukan penembakan. Terakhir, Trianto Yuliono, (46), warga Wonosari, Kabupaten Malang , ang membantu dan ikut merencanakan serta mengarahkan Andi Hermanto.
"Trianto berprofesi sebagai orang pintar atau paranormal. Pelaku ke rumah Trianto sehari sebelumnya dengan membawa peluru dan minta agar jika ditembakan tembus melukai korban. Karena korban ada indikasi kebal," jelasnya.
Wahyu menerangkan kasus penembakan ini bermula saat, korban didatangi oleh Katemin dan Wandoyo di rumah kontrakannya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Wandoyo hendak menagih hutang kepada korban sebesar Rp110 juta.
"Saat itu, korban mengaku tidak punya uang dan korban menawarkan kepada tersangka Wandoyo sebuah truk Fuso beserta STNK. Namun truk tersebut berada di daerah Desa Kebobang, Wonosari, Kabupaten Malang," ujar Wahyu.
Mendapatkan penawaran dari korban, Wandoyo sepakat untuk melihat truk Fuso tersebut. Kemudian, korban berangkat dari rumah kontrakan mengendarai sepeda motor, sedangkan Wandoyo bersama Katemin berboncengan menyusul di belakangnya.
"Sekitar pukul 09.00 WIB saat korban melintas di Jalan Dusun Duren Gede, Desa Sumberdem, tepatnya di dekat tandon air, tiba-tiba diberhentikan oleh tersangka Andi Hermanto dan Sandi yang memakai penutup wajah atau masker dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat," terang Wahyu.
Saat itu, Andi Hermanto tiba-tiba mendekatkan ujung senapan angin ke leher bagian kiri korban dan bersamaan dengan itu ia menarik korban dan senapan angin meletus mengenai leher korban. Setelah itu, Andi Hermanto dan Sandi langsung melarikan diri menuju ke arah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak di leher sebelah kiri tembus belakang. Korban masih hidup dan melapor ke polisi," ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Hermanto disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun serta penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian, tersangka Katemin, Wandoyo dan Sandi disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP karena turut serta melakukan atau membantu melakukan percobaan pembunuhan berencana. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun juga turut serta melakukan atau membantu penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan, tersangka Trianto Yulino disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 KUHP karena telah embantu melakukan percobaan pembunuhan berencana. Ancaman pidahan mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahu.
Trianto turut melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(TOM)