Surabaya: Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menyelenggarakan kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah di wilayah Jawa Timur, pada Sabtu, 6 Juli 2024. Fokus pembahasan Pemerintah Kota Blitar kali ini adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2024-2044.
Rapat ini dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Dulyono, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Moro Arisnu. Rapat harmonisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kota Blitar, Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan sejumlah kepala dinas.
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044. RTRW ini berada di bawah lingkup Dinas PUPR Kota Blitar. Namun, dalam penyelarasan dan penyeimbangan Raperda ini, beberapa dinas terkait juga dilibatkan.
“Dengan memahami RTRW ini dapat memberikan informasi penguatan dalam menganalisis item-item yang telah dipaparkan oleh pemrakarsa, dalam hal ini Kota Blitar Tahun 2024-2044 ini berada Kota Blitar,” jelas Dulyono dikutip dari laman resmi Kemenkumham Jatim, Senin, 8 Juli 2024.
Kepala Dinas PUPR Kota Blitar, Erna S, turut hadir dan menyampaikan laporan RPJPD Kota Blitar yang telah disusun. Erna berharap Kota Blitar memiliki daya saing dan inovasi daerah untuk membangun tahapan-tahapan yang telah direncanakan oleh setiap dinas dan badan.
“Ketika Kota Blitar telah memiliki daya saing dan inovasi daerah maka akan muncul nilai kemandirian dan modal awal untuk perekonomian dan infrastruktur daerah,” harap Erna.
Kepala Bagian Hukum berharap dengan adanya rapat ini, setiap perangkat daerah mendapat gambaran untuk kemajuan Kota Blitar ke depannya. Arah kebijakan tersebut harus relevan dengan tahapan yang telah direncanakan untuk pembangunan di Kota Blitar.
Diharapkan dengan rapat RTRW ini, seluruh dinas dan badan mendapatkan gambaran keselarasan atau keseimbangan dalam merancang perencanaan jangka panjang daerah Kota Blitar untuk 20 tahun ke depan.
(SUR)