PASURUAN : YH (54), warga Krajan, Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan yang dihajar warga Kecamatan Tutur. YH diduga melakukan pemerkosaan terhadap tunanetra di desa tersebut. Modusnya, YH berpura-pura memberi santunan terhadap korban.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hari Wibowo, menerangkan dari pemeriksaan singkat ini, modus pelaku masuk ke rumah korban berpura-pura memberikan santunan. Pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Unit PPA.
"Modus yang terungkap saat ini terduga pelaku berpura-pura memberikan santunan," jelas Ipda Anton, Rabu 22 Juni 2022.
Di saat suasana di dalam rumah sepi, YH disebut melakukan pemerkosaan terhadap korban yang dalam kondisi cacat tunanetra. Selain itu, Anton menyebutkan korban baru 6 bulan ini tinggal di rumah keponakannya di Kecamatan Tutur, karena sudah yatim piatu.
Baca juga : 5 PSK di Warung Pangku Gresik Diamankan, Terdapat Gadis 19 Tahun
Sebelumnya korban ini tinggal di rumahnya di Kejayan, karena kedua orang tuanya meninggal, ia dititipkan di rumah keponakannya.
"Apakah pelaku sebelumnya sudah kenal dengan korban saat masih tinggal di Kejayan, kita belum tahu karena masih dalam pendalaman," tandasnya.
(ADI)