SURABAYA : Polrestabes Surabaya membenarkan saat ini tengah menangani kasus oknum pejabat Satpol PP kota setempat yang diduga menjual barang-barang hasil penertiban.
"Benar, LP (laporan polisi) masuk tanggal 2 Juni 2022," jawab Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Sabtu 4 Juni 2022.
Mirzal menyebut, selanjutnya akan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Satpol PP serta inspektorat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Tentunya dalam hal ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Senin kami mulai tahapan penyelidikan," jelas dia.
Ditanya berapa orang saksi yang diperiksa, Mirzal mengaku masih belum pada proses itu. Sebab pihaknya masih melakukan koordinasi.
"Baru laporan. Sabar dulu ya. Pasti nanti update-nya kami sampaikan lagi," tandas Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan bahwa oknum tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Menurutnya, barang-barang hasil penertiban itu dijual oleh oknum dari gudang penyimpanan milik Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal.
Baca juga : Jual Barang Hasil Penertiban, Petinggi Satpol PP Surabaya Dipolisikan
Eddy menegaskan bahwa tindakan oknum bawahannya itu melanggar prosedur. Barang-barang yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah. "Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," jelas Eddy, Sabtu 4 Juni 2022.
Kemudian, lanjut Eddy, pada Jumat 24 Mei 2022, pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan. Dan oleh Asisten Pemerintahan, diminta langsung ke Inspektorat.
"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," ungkapnya.
(ADI)