BANGKALAN : Pemuda pengangguran di Kabupaten Bangkalan menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga dua kali. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan dengan modus rayuan agar hubungan asmara mereka direstui orang tua. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan korban terpedaya setelah dibujuk rayu pelaku.
"Pelaku berinisial HM berhasil diciduk petugas di rumahnya di Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang," ujar Bangkit, Rabu 12 Juli 2023.
HM ditangkap setelah dilaporkan orang tua pacar berinisial NU, siswi Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Korban yang masih di bawah umur pun terpedaya. Dia disetubuhi dua kali di rumah kos teman pelaku pada rentang waktu berbeda.
Namun hubungan seksual yang belum waktunya ini akhirnya terbongkar dan diketahui orang tua korban. Pelaku dilaporkan ke polisi. Kepada petugas, HM mengakui semua perbuatannya.
baca juga : Hendak Jemput Istri, Pria di Jombang Tewas Dihantam Kereta Api
Dia berdalih melakukan perbuatan bejat ke korban karena sayang dan tidak ingin dipisahkan akibat terkendala restu. "Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa baju dan pakaian milik korban yang dipakai saat tindakan asusila tersebut dilakukan," kata Bangkit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ADI)