Warga binaan lapas jombang yang ditetapkan tersangka ini diketahui bernama Nasiril Chaqqy, seorang terpidana kasus narkoba. Dalam proses penyidikan, tersangka yang merupakan penerima narkoba di dalam lapas mengaku mendapatkan sabu-sabu sebanyak dua kali dari seorang kurir.
"Pengiriman pertama, diketahui terjadi pada bulan lalu dengan sabu-sabu seberat satu gram dan pengiriman ke dua seberat dua gram," kata Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Much Mukid.
Menurutnya, dari seluruh sabu-sabu yang diterima tersangka semuanya dikonsumsi sendiri di dalam lapas. Seluruh pengiriman, juga dilakukan dengan menggunakan media makanan kerupuk sebelum pengiriman ketiga digagalkan petugas lapas.
"Kami masih mengejar dua orang. Mereka diketahui merupakan residivis dan saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang," terangnya.
Diketahui, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas Jombang sempat digagalkan para petugas lapas. Modus penyelundupan yang dilakukan tersangka yakni dengan memakai media makanan kerupuk yang direkatkan.
Total barang bukti yang disita ada dua gram sabu-sabu satu bungkus makanan kerupuk serta 5 butir pil inex.
(ADI)