TULUNGAGUNG : Tersangka EK rupanya tak hanya terlibat kasus penipuan. Aparatur sipil negara (ASN) ini sebelumnya diduga juga pernah terlibat skandal dengan oknum anggota dewan.
Karena itulah pelaku dimutasi dari posisi sebelumnya. EK awalnya bekerja di Sektretariat DPRD Tulungagung. Namun karena dugaan kasus asusila ini, dia dipindah ke Kantor Kecamatan Kauman.
Sebelumnya, EK ditangkap polisi setelah dilaporkan dua korbannya. Mereka diminta uang Rp115 juta dan dijanjikan menjadi ASN di suatu lembaga pemasyarakatan.
"Korbannya banyak. Tapi sementara yang kami proses dari dua orang ini," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dua lembar SKCK, satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari camat kauman. Lalu ada selembar surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo milik korban.
(ADI)