SUMENEP: KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) menilai terjadinya saling klaim keunggulan suara oleh paslon Pilbup Kabupaten Sumenep merupakan kejadian biasa dalam sebuah kontestasi pesta demokrasi.
"Saling klaim dari masing-masing pasangan calon karena mereka memiliki saksi di masing-masing TPS. Kalau di Sumenep itu ada sekitar 2.500 TPS," kata Komisioner KPU Jatim , Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Jumat, 11 Desember 2020.
Pihak KPU, lanjut Rozaq, tetap menghormati yang dilakukan setiap paslon atau tim pemenangan dalam mengeluarkan hasil rekap suara secara internal. Saling klaim unggul suara adalah dinamika yang biasa terjadi.
"Kami pada dasarnya tetap menghormati apa yang menjadi pernyataan atau klaim dari masing-masing internel tim sukses dari hasil rekapirulasi dari mereka," jelasnya.
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang ini menjelaskan meski ada saling klaim unggul dalam perolehan suara, masyarakat harus tetap menunggu hasil dari KPU.
Rozaq menjelaskan dalam rekapitulasi suara yang menjadi dasar KPU menetapkan hasil Pilbup ialah penghitungan manual yang sekarang masih dilakukan. KPU melakukan secara bertahap baik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota.
"Yang menjadi dasar penetapan hasil ialah melalui rekapitulasi manual dari tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Terakhir itu tanggal 17 Desember 2020," ujar Rozak.
Sebelumnya, Paslon nomor urut 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mengeluarkan hasil quick count. Lalu disusul nomor 02 Fattah Jasin-Ali Fikri. Keduanya mengklaim unggul jumlah suara.
(TOM)