MALANG : Tersangka kasus pelemparan bom ikan atau bondet di rumah sipir Lapas Kelas I Malang tertangkap. Polisi menyebut, motif tersangka Widodo Hajar Dwi Praset (33) melakukan teror bom tersebut lantaran dendam dan sakit hati dengan perbuatan korban. Tersangka sakit hati dengan perlakuan korban saat ia mendekam di penjara.
"Tersangka ini residivis dan sering keluar masuk penjara. Nah saat di penjara itu, tersangka mengaku dendam dengan perlakukan korban," kata Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa 13 Desember 2022.
Wahyu mengatakan Widodo baru keluar dari Lapas Malang sekitar dua bulan usai menjalani pidana atas kasus perampokan sebelum insiden teror terjadi. Saat ini, pihaknya masih mengejar satu terduga pelaku lain. Pelaku sudah diketahui identitasnya dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini statusnya masih DPO, namun kita masih melakukan pengejaran," ucap Wahyu.
baca juga : Pelempar Bom di Rumah Sipir Lapas Malang Ditangkap
Atas perbuatannya, Widodo dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.
(ADI)