KEDIRI : Pria berinisial HP (35) ditangkap polisi. Warga Desa Sidowarek Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri ini diduga mencuri mesin diesel pompa air di sawah. Tersangka diamankan di Jalan Persawahan Desa Ringinpitu saat sedang membawa barang hasil curiannya berupa kipas diesel.
"Warga Ringinpitu memang resah dengan adanya pencurian kipas diesel yang sering terjadi beberapa bulan belakangan. Selanjutnya warga melakukan pengintaian dan mengamankan tersangka," kata Kapolsek Plemahan, AKP Anwar.
Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya adalah empat buah kipas pompa air, adapula obeng, kunci shock untuk digunakan sebagai alat bantu proses pencurian. “Diduga, pelaku ini melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan total barang yang disita oleh polisi dari pelaku sebesar Rp4.800.000 rupiah,” tegasnya.
baca juga : Pelayanan RS Soewandhi Lamban, Eri Geram
(ADI)