Duplik Mas Bechi Ungkap 70 Kejanggalan Dakwaan hingga Singgung SP3

Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika saat menunjukkan duplik atau jawaban dari replik jaksa. (Foto / Istimewa) Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika saat menunjukkan duplik atau jawaban dari replik jaksa. (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Sidang terdakwa Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali digelar di Pegadilan Negeri Surabaya, Senin 31 Oktober 2022. Sidang beragendakan duplik atau jawaban atas replik jaksa. Dalam duplik tersebut, Mas Bechi mengaku telah menjabarkan 70 kejanggalan dalam dakwaan jaksa.

Kuasa hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menjelaskan, dalam duplik setebal 153 halaman ini pihaknya sengaja menjabarkan sebanyak 70 kejanggalan yang selama ini disebutnya ada dalam dakwaan. Kejanggalan-kejanggalan itulah, yang disebutnya menjadikan kasus ini sarat dengan rekayasa.

"Sebenarnya secara lembaran lebih sedikit dari (pledoi) kemarin. Tetapi memang lebih detail, kita menyampaikan ada 70 kejanggalan. Secara detail kita urut dari proses ini dengan harapan betul-betul JPU dan hakim tahu. Kalau kasus biasa tidak mungkin kejanggalannya banyak," katanya.

Ia menyebut, 70 kejanggalan yang diulasnya dalam duplik merupakan temuan peristiwa selama proses sidang berlangsung. Termasuk diantaranya, pengungkapan soal peristiwa pertama dan peristiwa kedua.

"Jujur kalau dilihat pada tanggal 29 Oktober 2019 itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi pada 31 Oktober 2019 itu, Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas nama pelapor. Artinya, peristiwa sama, visum sama, semua dengan dakwaan sekarang. Hanya beda satu di SP3 kemudian entah bagaimana selisih hari ini melapor dua hari kemudian ada SP3. Kemudian kasus tetap berlanjut itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya," tambahnya.

baca juga : Tabrak Karang, Kapal Angkut 84 Penumpang Tenggelam di Perairan Sapudi

Ia menjelaskan, kasus di SP3 memang bisa diproses ulang tetapi tidak mudah. Karena ada urusan kepastian hukum. Syaratnya memang ada novum atau peristiwa yang baru diluar yang sudah disidik. Atau dengan mekanisme praperadilan dari pelapornya yang dikabulkan hakim praperadilan.

"Karena kalau kasus SP3, apalagi selisihnya dua hari kan aneh. Kan nekan dan proses kasus ini pada Polres Jombang alat buktinya sama. Tidak ada alat bukti tambahan. Kan aneh, artinya mengingkari keputusannya sendiri. Sebenarnya SP3 itu bisa diperiksa ulang kalau ada novum baru," tegasnya.

Kejanggalan soal SP3 dibahas secara khusus didalam duplik, sebab perkara yang yang di SP3 itu menyangkut korban yang sama, alat bukti yang sama dan kronologis cerita yang sama. Dan dengan tegas disebutkan kasus itu dinyatakan tidak cukup bukti. Hal ini sebagaimana tercantum dalam SP3 dengan nomor Sprin/198/X/RES.1.24/2019/Satreskrim Res Jombang.

"SP3 keluar 31 Oktober 2019, sementara lapor kembali 29 Oktober 2019. Selisih 2 hari kasusnya dilanjutkan hingga dituntut maksimal 16 tahun. Lalu makna SP3 yang menyatakan  tidak cukup bukti itu apa? Belum lagi P19 yang mencapai 6 kali lebih bolak balik. Bagaimana publik meyakini itu profesional? Jelas itu sudah rekayasa struktur. Semoga Majelis Hakim teguh dengan keyakinannya untuk menegakkan keadilan," katanya.

Selain soal SP3, kejanggalan yang kembali diungkap adalah soal timbulnya hasil 3 visum. Kemunculan 3 visum dalam perkara yang sama itu disebutnya sebagai bukti nyata adanya upaya rekayasa kasus.

"(Tiga) Visum yang dipakai itu sudah termasuk dalam pembuktian itu. Hari ini dimunculkan lagi disini. Kalau bukan rekayasa tolong kasih saya nama lain. Penegak hukum tolong berikan saya contoh penyidikan seperti ini. Yang pasti fakta dari pengakuan itu tidak pernah diklarifikasi, langsung tersangka. Jadi kejanggalan ini kami ungkap didalam persidangan sekarang," ujarnya.

"Kami berharap yang menyayangi Mas Bechi dan warga Shiddiqiyyah melanjutkan perjuangan dengan doa sampai sidang putusan 17 Nopember mendatang. Doa memusat kepada kemuliaan Tuhan Yang Maha Adil," tambahnya.

Sementara itu, dalam sidang kali ini aksi demo sempat mewarnai Pengadilan Negeri Surabaya. Demo digelar oleh massa yang mengatasnamakan diri sebagai Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTAI). Massa yang berasal dari berbagai lintas agama dan organisasi keagamaan itu, menggelar doa bersama, memberikan dukungan pada hakim dan Mas Bechi.

Dalam orasinya, orator menyebut agar hakim dapat membebaskan Mas Bechi dari seluruh tuntutan jaksa. "Mari kita doakan agar hakim dan Mas Bechi diberikan keselamatan dan dan dibebaskan dari hukuman," ujar salah satu orator.

Sementara itu, menanggapi duplik ini  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menganggap duplik Mas Bechi itu tidak jauh berbeda dengan yang disampaikannya dalam pledoi atau pembelaannya. Dalam duplik tersebut, jaksa menganggap jika Mas Bechi pada intinya hanya minta dibebaskan dari semua tuntutan.

"Ya pada intinya hanya minta dibebaskan saja," ujarnya.


(ADI)

Berita Terkait