TUBAN : Polisi menangkap Ahmad Rokim (37) dan Masiyati (26). Kakak beradik asal Desa Lohgung, Brondong, Lamongan ini diduga menjadi sindikat peredaran narkoba. Modusnya, mereka menyelipkan narkoba di truk penganggkut ikan.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Iptu Teguh Trio Handoko menjelaskan Rokim dan Masiyati ditangkap di Jalan Deandles, Palang Tuban. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka usai bertransaksi narkoba jenis sabu sekitar 9,72 gram. Polisi pun menggeledah truk pengangkut ikan bernomor N 9176 EK yang mereka kemudikan.
Setelah itu, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,72 gram yang dibungkus tisu putih serta 5.000 butir pil koplo yang dikemas dalam lima botol plastik warna putih. "Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Kedua pelaku ini kakak adik. Kakaknya bekerja sebagai sopir truk pengangkut ikan," kata Iptu Teguh, Minggu 13 November 2022.
baca juga : Ular Sanca Engkrami 5 Telur Ditemukan di Kandang Sapi Warga Mojokerto
Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 dan 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(ADI)