JAKARTA: Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia , Senin 17 Agustus 2020. Uang pecahan Rp 75 ribu ini dicetak terbatas dan rencananya hanya 25 tahun sekali.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan UPK 75 Tahun RI ini berupa uang lembaran kertas dengan pecahan Rp 75 ribu dilucurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
"Ke depan Insyaallah pengeluaran uang peringatan kemerdekaan akan dilakukan setiap 25 tahun sekali," ujar Perry dalam kata sambutan peluncuran UPK 75 Tahun RI secara virtual, Senin, 17 Agustus 2020.
Sebelumnya, sudah tiga kali uang khusus ini dilucurkan. UPK pertama kali dilakukan pada peringatan HUT ke-25 RI pada 1970. Lalu dalam perayaan HUT ke-45 RI pada 1995 dan peringatan HUT ke-50 RI pada 1995.
Sebagai mata uang, tegas Perry, rupiah tidak hanya berperan sebagai alat pembayaran yang sah. Lebih jauh, rupiah adalah lambang kedaulatan negara dan wujud kemandirian bangsa Indonesia.
"Setiap lembar rupiah mengandung identitas dan karakteristik kita sebagai bangsa Indonesia yang harus kita jaga, lestarikan, dan banggakan," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. Namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yakni peringatan kemerdekaan 75 tahun RI.
Selain sebagai wujud syukur, ungkapnya, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi covid-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.
"Oleh karena itu makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang," pungkas Sri Mulyani.
Cara Tukar Uang Kemerdekaan
Berdasarkan keterangan tertulis yang di unggah melalui laman resmi Bank Indonesia, untuk mendapatkan uang khusus ini harus memenuhi berbagai sayarat.
Pertama, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75 ribu secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75 ribu.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Selain itu, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75 ribu.
(TOM)