PASURUAN: Gara-gara memajang foto salah satu calon walikota peserta Pilkada Kota Pasuruan di akun media sosial, seorang perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam sanksi.
Oknum ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan, HR , sudah diperiksa Bawaslu Kota Pasuruan setelah dilaporkan warga. Meski saat ini foto unggahan tersebut telah dihapus, namun proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan sekaligus klarifikasi untuk mengetahui alasan yang bersangkutan mengunggah dan mengomentari foto salah satu calon walikota di akun media sosial facebook, " ujar Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris.
Selanjutnya, lanjut Awanul, setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Kota Pasuruan kemudian mengirimkan rekomendasi kepada komisi ASN di Jakarta untuk dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bawaslu.
Dijelaskan Awanul, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi ASN selama pelaksanaan Pilkada Serentak. Diantaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota, serta surat edaran KASN Nomor B-2900/KASN/11/2017 tentang pengawasan netralitas pegawai ANS pada Pilkada Serentak.
(TOM)