GRESIK : Teka-teki penyebab kematian takmir masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Askuri, terpecahkan. Polisi memastikan jika korban tewas akibat dibunuh. Pelakunya ialah Hidayat (24) yang tak lain anak tiri korban yang baru keluar dari penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitiriyanto mengatakan korban diketahui dibunuh setelah polisi mendapati hasil otopsi pada jenazah korban.
"Ada bekas luka benturan benda tumpul di kepala pelipis kanan," ungkapnya.
Mendapati hal itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, diperoleh jika sebelum tewas, korban sempat bertengkar dengan tersangka Hidayat.
"Selain itu banyak warga yang curiga lantaran kematian korban tidak dilaporkan ke polisi. Apalagi saat dimandikan ada bekas darah di belakang kepala korban," terangnya.
Berawal dari kecurigaan itu polisi akhirnya melakukan penyelidikan dengan melakukan pembongkaran makam serta mengautopsi jenazah korban.
Benar saja, berdasarkan hasil autopsi ditemukan tindak kekerasan pada tubuh korban. Polisi lantas memanggil Hidayat anak tiri korban yang sebelum kematian Askuri, ia terlibat percekcokan.
"Saat diinterogasi pelaku langsung mengakui jika ia membunuh korban. Motifnya tersangka kesal ayah tirinya tidak pernah menafkahi secara ekonomi ibunya," kata Arief.
Disebutkan, setelah terjadi percekcokan dengan korban kemudian tersangka diusir oleh korban dengan mendorong tubuh tersangka. Dorongan korban itu ternyata mengenai tangan kiri tersangka yang mengalami luka, sehingga merasa kesakitan.
Karena merasa jengkel dan marah akibat perbuatan korban, pelaku akhirnya memukul kepala mengenai pelipis kanan korban sebanyak satu kali, hingga korban jatuh tersungkur.
Mengetahui korban jatuh tersungkur pelaku meninggalkan begitu saja di dalam kamar.
"Kemungkinan saat korban jatuh kepalanya terbentur di lantai sampai mengeluarkan darah," tuturnya.
Terkait kasus pembunuhan ini Hidayat diancam dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman kurungan 7 tahun hingga 15 tahun.
(ADI)