Pemkot Surabaya Godok SOP Terkait Pembukaan Rekreasi Hiburan Umum

Ilustrasi--Tim Pemburu Covid-19 melakukan pembubaran keramaian di salah satu THM di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. (Foto: Istimewa) Ilustrasi--Tim Pemburu Covid-19 melakukan pembubaran keramaian di salah satu THM di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. (Foto: Istimewa)

Clicks: Pandemi covid-19 telah memukul hampir semua sektor ekonomi. Banyaknya tempat rekreasi yang ditutup demi menekan angka penyebaran covid-19 juga menyebabkan roda ekonomi sempat lumpuh.

Demi memulihkan perekenomian setelah setahun lamanya pandemi covid-19 melanda Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait rencana pembukaan tempat rekreasi hiburan umum (RHU). 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan pihaknya sudah mengundang sejumlah pakar mulai dari Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat (Persakmi) serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait rencana pembukaan RHU.
 
"Sempat ada sejumlah perbedaan pendapat saat pertemuan itu. Ada yang sepakat membuka RHU karena sudah satu tahun pengusaha hiburan tutup sehingga tidak mendapatkan pemasukan. Tapi juga ada yang menolak dengan pertimbangan kesehatan," katanya, Rabu, 10 Maret 2021, seperti dilansir dari Antara.

Meski demikian, lanjut dia, agar ekonomi terus bergerak, Pemkot Surabaya merancang RHU kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pengelola yang hendak membuka kembali usahanya diminta mematuhi sejumlah persyaratan.
 
"Langkah itu dilakukan sebagai upaya membendung laju penyebaran virus korona," sambung Eddy.
 
Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pengelola RHU seperti karaoke, spa, panti pijat, serta hiburan malam.
 
Untuk hiburan malam, ada 33 poin SOP yang harus dipenuhi di antaranya mengajukan surat kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu.

"Setelah itu satgas melakukan asesmen. Hasil telaah itu harus dipenuhi pengelola," ujarnya.

Eddy menerangkan pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas di dalam ruangan, serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.
 
Tak cuma itu, dalam SOP yang akan ditetapkan juga ada tiga tambahan persyaratan yaitu seluruh pengunjung dan karyawan harus terbebas dari covid-19 dibuktikan dengan menunjukkan surat uji usap.
 
Kemudian, pengunjung dan karyawan diwajibkan telah mengikuti suntik vaksin yang bertujuan mengurangi risiko serangan covid-19 sehingga tidak muncul kluster RHU. Dan bagi pengelola RHU, sebelum hiburan malam dibuka, pengusaha diminta membayar deposit dengan jumlah cukup besar mencapai Rp100 juta. 

"Ini sebagai antisipasi pelanggaran. Uang jaminan itu sebagai pembayaran denda. Karena ketika tanpa deposit, ada peluang melanggar aturan," jelasnya.


(SYI)

Berita Terkait