JOMBANG: Seorang pimpinan pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur menggugat putri kandungnya ke jalur hukum setelah menerbitkan sertifikat lahan pesantren atas nama pribadi.
Dalam sengketa yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pimpinan Ponpes Kiai Mochamad Muhtar Mu'thi menggugat putri kandung, Lu'lu'il Azaliyah karena dianggap melawan hukum.
Aset tanah yang menjadi sengketa antara bapak dengan anak ini berada di area Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
Tanah seluas 1.030 meter2 ini menjadi sengketa saat dihibahkan kepada pihak Yayasan Pendidikan Shidiqiyyah (YPS). Kiai Mochamad Muhtar terkejut lantaran sudah muncul sertifikat atas nama anaknya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Menurut penggugat, sebelum gugatan dilayangkan, proses mediasi di internal keluarga sempat dilakukan namun tetap tidak ada solusi. Selain itu, penggugat menolak jika sengketa tanah disebut sengketa anak dengan bapak.
"Ini bukan perkara bapak dengan anak. Lahan ini sudah dihibahkan ke yayasan. Pihak yayasan juga ikut mengugar," ujar Poerwanto, kuasa hukum penggugat.
Sementara menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum tergugat Diah Hartatik mengaku akan mengikuti alur peradilan. "Proses peralihan aset tanah sudah berlangsung cukup lama, " ucapnya.
(TOM)