Baru Bebas, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah/ist Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah/ist

SIDOARJO: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah harus kembali mendekam dalam tahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan namanya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penahanan langsung dilakukan Selasa hari ini, 7 Maret 2023.

"Tim penyidik menahan tersangka SI (Saiful Ilah) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Saiful merupakan mantan terpidana kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Dia menyelesaikan masa penjaranya pada 7 Januari 2023.

Alex mengatakan penahanan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

BACA: Dua Terdawka Suap Dana Hibah Kompak Tak Ajukan

Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

"IS diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," ucap Alex.

Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan USD. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah sampai tas mahal.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 


(TOM)

Berita Terkait