SURABAYA : Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya seorang wanita berinisial FG (29). Perempuan asal Perum Bukit Palma, Kecamatan Pakal, Surabaya ini diduga melakukan penipuan hingga Rp300 juta. Modusnya jualan kosmetik melalui marketplace.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan kasus itu dibongkar setelah pihaknya menerima laporan dari empat korban. "Tersangka melancarkan aksinya pada periode Febuari hingga Maret. Empat korban ini dijanjikan tersangka sebagai reseller dan ada pula yang sebagai customer dari produk make up," ujar Mirzal Maulana, Minggu 12 Maret 2023.
Setelah korban berminat, pelaku melakukan komunikasi intens. Selanjutnya korban melakukan pemesanan sejumlah barang yang diposting di akun marketplace milik tersangka. "Korban juga sudah mentransfer uang pembelian barang kepada rekening atas nama tersangka dengan jumlah variatif hingga total mencapai Rp300 juta," kata Alumni Akpol tahun 2004 ini.
Setelah pemesanan dan pembayaran selesai, tersangka tak kunjung mengirimkan barang yang diorder para korban. Bahkan setelah dikonfirmasi korban, tersangka menyampaikan masih dilakukan pemesanan dan kembali berjanji akan mengirimkan barang.
baca juga : Pemkab Sumenep Tanggung Biaya Sekolah 2 Anak Korban Tewas Kebakaran Depo Plumpang
Namun hingga masa preorder habis, barang yang dipesan korban tidak kunjung dikirim. Atas dasar itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memintai keterangan para korban. Selanjutnya tersangka diamankan di rumahnya.
"Sebetulnya, alasan tersangka tidak mengirimkan barang yang sudah dipesan korban, karena uangnya dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," urai Mirzal.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi satu bendel rekening koran, dua ponsel dan satu unit televisi 52 inch hasil pembelian dari uang penipuan.
(ADI)