JOMBANG: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi senilai ratusan juta rupiah.
Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni S dan M. Keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan. S merupakan distributor dan M tercatat sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran pupuk subsidi tersebut mempunyai peran berbeda.
"Tersangka S berperan menyalurkan pupuk ke para petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, " ujarnya, Senin 20 Februari 2023.
BACA: Dikecam, Olahraga di Lapangan KONI Jatim Kok Bayar!
Sementara M, sebagai pengecer yang berperan menentukan RDKK sendiri di luar pengetahuan pemerintah. Penyusunan itu melanggar peraturan Menteri Pertanian, dan mengakibatkan kelangkaan pupuk di tingkat petani kecil.
Kejaksaan menduga, dimungkinkan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Sementara dari dua tersangka, kejaksaan mentaksir kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih dari penyaluran pupuk subsidi tahun 2019.
(TOM)