JAKARTA : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil terhitung mulai 2 Agustus 2021. Pemberian vaksin ini untuk menekan angka keparahan dan kematian apabila ibu hamil terpapar covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dilansir dalam laman Facebook dan Instagram Kementerian Kesehatan, pemerintah meminta kepada seluruh seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi covid-19, segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil. Ini terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus covid-19 tinggi.
"Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Jadi, proses skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan Kementerian Kesehatan," tulis Kemenkes.
BACA JUGA : BPOM Gerebek Tiga Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi
Kemenkes mengungkapkan vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Ini disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
"Dosis pertama vaksin covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," kata Kemenkes.
(ADI)