Dana BOP di Bangkalan Disunat 3 Persen?

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANGKALAN : Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 3 persen dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di TK dan KB se Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, menyebar luas. Isu tersebut muncul setelah adanya laporan penarikan dana sebesar 3 persen untuk semua TK/KB di Klampis. Namun, setelah ia melakukan klarifikasi, ternyata dana tersebut merupakan sumbangan yang sudah disepakati oleh seluruh kepala sekolah.

“Ternyata itu hanya sumbangan, harusnya tidak perlu menggunakan prosentase karena namanya sumbangan itu harus sesuai dengan kebutuhan. Ketika di prosentasekan jadi tidak sesuai dan bisa menjadi pungli,” kata Anggota Dewan Pendidikan, Mahmudi Ibnu Khotib, Selasa 3 Agustus 2021.  

Sementara hasil klarifikasi dari pihak kepala sekolah, ia menjelaskan sumbangan itu digunakan sebagai dana untuk kegiatan 6 bulan hingga 1 tahun. Penggunaan dana itu juga dikelola dengan baik, terinci dan bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA : KPPBC Malang Musnahkan Belasan Juta Rokok Ilegal

“Adanya isu-isu tersebut salah satunya muncul dari anggota Ikatan Guru TK (IGTK) yang salah paham. Nah beberapa memang tidak datang di setiap sosialisasi sehingga tidak mendapat informasi yang utuh dan akibatnya menjadi isu seperti ini,” tambahnya.

Ia bahkan akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Korwil untuk menegur anggota IGTK atau TK/KB yang tidak hadir di setiap sosialisasi itu. Sementara itu, Korwil Klampis, Matruyam menyebutkan baru mengetahui isu tersebut. Bahkan, ia mengaku tak pernah menyetujui adanya sumbangan itu meski dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya tidak pernah menyetujui aturan sumbangan itu dan saya juga baru tau informasi tersebut. Saya berharap seluruh sekolah menggunakan dana apapun sesuai dengan juknis yang ada,” tuturnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Bidang Pembinaan TK dan Paud Disdik Bangkalan, Soelistijawati menyebutkan sejak tahun 2020 hingga tahun ini juknis penggunaan BOP hanya untuk Alat Permainan Edukatif (APE). Bahkan, tahun ini banyak item penunjang pembelajaran yang harus dimiliki sekolah.

“Di juknis kami tidak ada penggunaan dana yang digunakan untuk APE luar. Kami juga sudah sering lakukan sosialisasi untuk menggunakan dana itu sesuai juknis saja supaya tidak ada pelanggaran,” tandasnya


(ADI)

Berita Terkait