SIDOARJO : Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memutus bersalah dan menghukum 2 tahun kurungan penjara terhadap 2 dari 3 terdakwa pidana perpajakan. Kedua pelaku itu, pertama, YGS, Komisaris di PT WIK Buduran Sidoarjo, dijatuhi hukuman penjara dua tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar dua kali nilai pajak yang dikemplang senilai Rp 2,6 miliar.
Pelaku kedua, DY selaku pihak yang membuatkan SPT dan mencarikan faktur tidak sesuai yang digunakan oleh perusahaan tersebut, divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun. Satu terdakwa lain, yakni NEI selaku Direktur PT WIK, masih proses sidang.
"Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa agenda putusan di PN Sidoarjo, Kamis (27/5/2021) lalu,” kata Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur II, Takari Yoedaniawati, Jumat 4 Juni 2021.
Takari mengungkapkan, bahwa YGS sebagai bos di PT WIK terdaftar di KPP Sidoarjo Utara. Dia memesan dan membeli faktur pajak yang tidak berdasar transaksi sebenarnya. Sementara DY adalah pihak yang membuatkan laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK yang juga mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT masa PPN PT WIK masa pajak Maret 2018 hingga April 2019 itu dimaksudkan untuk mengurangi jumlah pembayaran PPN.
BACA JUGA : Kejati Jatim Serahkan Tiga Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp80 M
“Para terpidana menggunakan faktur pajak dengan identitas PKP (pengusaha kena pajak) PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS dengan hanya mengeluarkan imbalan biaya faktur pajak 20 sampai 50 persen dari nilai PPN yang tercantum. Akibatnya, terjadi kerugian pendapatan negara sekitar Rp 2.690.507.725,” rincinya.
Kanwil DJP Jawa Timur II berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara.
(ADI)