JOMBANG : Video oknum polisi di Jombang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengemudi truk viral di media sosial. Dalam video tersebut oknum polisi terangt-terangan meminta uang, lalu terjadi tawar menawar uang damai. Kepada pelanggar, oknum polisi berinisial E berusaha meminta uang kepada pengendara truk yang melakukan pelanggaran jika tidak ingin ditilang.
Dalam video itu, E mengatakan tarif pelanggaran yang terjadi di depan pos check point lebih besar dua kali lipat dibandingkan pelanggaran di tempat lain. Dia menyebut, di tempat lain, pelanggaran kendaraan roda empat tarifnya Rp400 ribu. Tetapi, jika pelanggaran di depan pos check point, sanksinya bertambah dua kali lipat, menjadi Rp800 ribu.
Kepada pelanggar, oknum polisi ini menawarkan untuk membayar berapapun sesuai kemampuannya. Namun, saat ditawar akan diberi uang Rp20.000, oknum polisi ini tampak gusar dan mengancam akan segera memberikan surat tilang. Sekitar 4 menit bernegosiasi, oknum polisi ini akhirnya menyerah setelah ditawar dan diberi uang Rp100 ribu.
"Wes gak popo lah," katanya.
BACA JUGA : Mutasi Polri, Ini Daftar 11 Kapolres Baru Jatim
Dikonfirmasi, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengakui adanya peristiwa pungli tersebut. Dia menyebut, peristiwa pungli oleh oknum polisi itu terjadi saat masa penyekatan di wilayah Jalan Raya Kecamatan Kabuh-Jombang beberapa hari lalu.
"Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa Propam Polres Jombang," katanya, Selasa 1 Juni 2021.
Agus mengatakan jika nanti hasilnya terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada oknum anggota tersebut.
"Sanksinya macam-macam, tergantung tingkat kesalahannya. Bisa penurunan pangkat atau yang lain. Tapi semua masih menunggu pemeriksaan," katanya.
(ADI)