SURABAYA : Ratusan warga berdatangan ke lapangan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Minggu 25 Juli 2021. Mereka antre mengambil bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah. Namun, beberapa warga harus pulang lagi karena tidak membawa bukti sudah divaksin. Sertifikat atau bukti vaksinasi memang menjadi salah syarat untuk mengambil BST. Namun, bagi yang memang masuk kategori tidak boleh divaksin, surat dokter harus dibawa sebagai gantinya.
“Ada memang golongan dengan penyakit tertentu yang tidak boleh divaksin. Mereka cukup membawa surat keterangan dari dokter atau puskesmas setempat,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah.
Total ada 2.000 warga dari Kecamatan Tambaksari yang mendapat BST. Penyalurannya dibagi menjadi empat hari. Satu hari maksimal 500 orang. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan di lokasi pengambilan. “Harus tetap sesuai prokes (protokol kesehatan, Red),” kata Khusnul.
BACA JUGA : Bantu Lawan Covid-19 Surabaya, Warga Sumbang Dana Rp100 Juta
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bukti vaksin atau surat keterangan dokter memang menjadi salah satu syarat mengambil BST. Hal itu sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres) nomor 14 tahun 2021. Namun, masih ada beberapa warga yang lupa tidak membawanya.
Menurut Khusnul, sosialisasi yang dilakukan pihak kecamatan dan kelurahan perlu ditingkatkan lagi. Sebab, fakta di lapangan menujukkan banyak yang tidak membawanya. Akhirnya, mereka harus kembali keesokan harinya meski tanpa antrean. “Ini sudah disosialisasikan. Jadi, pihak kecamatan dan kelurahan setempat yang harusnya lebih masif lagi. Juga, melakukan pendekatan persuasif bagi orang-orang tertentu,” paparnya.
Menurut Khusnul, syarat khusus tersebut sejalan dengan upaya pemerintah yang sedang menggalakkan program vaksinasi. Sebab, target 70 persen warga sudah divaksin harus tercapai Agustus besok. “Itu targetnya pak presiden. Jadi, kita bersama-sama berupaya mengejar target itu supaya segera tercipta herd immunity,” jelasnya
(ADI)