SURABAYA: Polda Jawa Timur memastikan tidak ada penyekatan selama periode Natal dan tahun baru. Namun, polisi akan menerapkan random sampling bagi pelaku perjalanan darat.
"Meski enggak ada penyekatan, cek poin, atau putar balik. Tetapi kami akan melakukan random sampling di rest area, seperti di jalan tol dan tempat-tempat tertentu, seperti di jalur arteri, dan menempatkan pos pelayanan seperti di luar jalan tol," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman, dikonfirmasi, Rabu, 22 Desember 2021.
Latif menegaskan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan. Antara lain pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dan hasil rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk pelaku perjalanan di atas 17 tahun yang belum divaksinasi dosis lengkap mobilitasnya dibatasi untuk sementara. Sedangkan untuk mobilitas di dalam kabupaten/kota akan dilakukan rekayasa pengaturan lalu lintas.
BACA: Ngaku Polisi Demi Nikah Siri, Keluarga Istri Ditipu Jutaan Rupiah
Kata Latif, ketentuan tersebut merupakan syarat yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 pada 11 Desember. Kebijakan itu tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi.
"Seperti di Pacet yang akan diberlakukan ganjil genap. Penerapan ganjil genap ini juga selektif, kalau tidak memungkinkan dilewati kita terapkan pembatasan. Kita juga akan menutup tepat wisata bila terlalu crowded dan penuh," ujarnya.
Selain itu beberapa pusat keramaian seperti di alun-alun ikut ditutup pada Natal dan tahun baru. Begitu juga dengan di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Kenjeran dan Jembatan Suramadu.
"Jembatan Suramadu akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB tanggal 31 Desember sampai tanggal 1 Januari 2022 jam 05.00 WIB, yang boleh lewat hanya emergency saja," katanya.
(TOM)