SURABAYA : Majelis hakim yang diketuai Johannis Hehamony menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun pada tiga terdakwa, Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M. Imbron, dalam persidangan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya secara online, Senin 1 November 2021. Dalam sidang kali ini, majelis hakim menyatakan para Terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Zainal Fatah, salah satu mahasiswa Stikosa AWS, hingga korban meninggal.
“Menyatakan bahwa terdakwa Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M. Imbron, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban Zainal Fatah meninggal dunia dan membuat orang tua korban mengalami trauma,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dan menyatakan para terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa kaos dan celana pendek milik korban tetap dalam berkas perkara.
Baca Juga : Handphone Selundupan di Rutan Gresik Dimusnahkan di Aquarium Air Garam
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sulfikar, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun. Terhadap putusan hakim, para terdakwa menyatakan pikir- pikir. “Kami menyatakan pikir- pikir yang mulia,” ucap para terdakwa.
Awal mula kasus ini terjadi ketika kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M. Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada Senin 19 April 2021 sekira 01.30 datang ke Jl. Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.
Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu dengan Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jl Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.
Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut.
M. Imbron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M. Imbron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap.
Akibat pengeroyokan tersebut, pada 21 April 2021, sekira pukul 08.00, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh ibunya Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr Sutomo.
Sekira pukul 23.00, korban sudah bisa pulang ke rumah. Namun pada 23 April 2021, sekira pukul 00.30, korban mengalami sesak nafas lalu kembali. Akhirnya korban diantar ke Rumah Sakit Al Irsyad dan mengalami kejang dan tak sadarkan diri pada pukul 03.30. Hingga pada pukul 12.00 korban dinyatakan meninggal dunia
(ADI)