SURABAYA : Terdakwa Firdaus Fairus (53) divonis 2,3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa dinyatakan bersalah atas perkara penganiayaan yang dilaukan terhadap Elok Anggraini (47) asisten rumah tangga (ART). Terdakwa yang juga pengacara itu memaksa korban untuk memakan tai kucing.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Firdaus Fairus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Hakim Martin Ginting.
Diketahui, Fairus sapaan akrabnya telah melakukan penganiayaan kepada Elok saat masih bekerja dirumahnya. Siksaan yang dilakukan Fairus terbilang brutal. Selain sering memukul, hingga menyetrika, Fairus juga sempat memaksa Elok untuk memakan tai kucing dan memasukkannya ke Liponsos dengan laporan gangguan jiwa untuk menutupi aksi kekerasannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," lanjut Martin.
Baca Juga : 2 Tahun Berjalan, Tersangka Cekoki Kucing dengan Ciu Tulungagung Ditahan
Selain menjatuhkan kurungan, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp25 juta atau diganti kurungan selama tiga bulan penjara (subsider). Usai dijatuhi hukuman Fairus nampak menangis hingga berteriak, ia tak percaya dengan putusan majelis Hakim yang menjatuhi hukuman kepadanya.
"Saya tidak bersalah, saya tidak bersalah," teriak Fairus sembari menangis.
Seperti diketahui, kekerasan yang yang dilakukan Fairus terbilang brutal, ia melakukan penyiksaan terhadap Elok sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumahnya Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, Surabaya. Selain menyiksa, Fairus juga tidak membayarkan gaji kerja Elok dengan wajar. Dari besaran gaji Rp1,5 juta yang seharusnya dibayarkan setiap bulan, hanya sekali yang ia bayarkan.
Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur di bawah terik matahari sambil membungkuk. Selain itu, seringkali Elok juga ditonjok, didorong, dipukul menggunakan sapu, besi ringan, selang air dan juga ditendang. Lalu pada Maret 2021, Fairus mendatangi Elok yang pada saat itu sedang menyetrika baju. Kemudian alat setrika yang dipegang Elok diambil oleh Fairus dan di tempelkan ke paha kiri Elok.
Saat itu Elok mengatakan jangan 'Bu…jangan..Bu'. Namun Fairus tak menggubris dan tetap melancarkan siksaan dengan menempelkan setrika panas itu ke paha Elok. Aksi terdakwa itu kemudian diketahui oleh keamanan perumahannya, yaitu Purwiyono. Pada saat itu Fairus mengatakan kepada Purwiyono jika Elok adalah maling di rumahnya.
Sadisnya lagi, Fairus juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring Elok. Aksi keji itu dilakukan Fairus karena kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok. Selain itu Fairus juga sempat meminta Elok untuk menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 WIB dan baru boleh tidur pukul 24.00 WIB.
Akibat perbuatan itu, Elok mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya Fairus dilaporkan dan diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
(ADI)