SURABAYA : Yogi Agung Prima Wardana diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terlibat jual beli donor darah plasma konvalesen. Siapa sangka jika Yogi Agung Prima Wardana ternyata anak kandung Wisnu Wardhana, mantan ketua DPRD Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mengatakan, dalam melancarkan aksinya, Yogi tak sendiri. Dia bekerja sama dengan Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi.
Yogi bekerja yang di UDD PMI Surabaya rupanya melihat peluang dari meningkatnya permintaan darah konvalesen. Yogi lantas mengambil keuntungan dari penjualan donor darah plasma konvalesen yang sangat dibutuhkan pasien covid-19 itu.
Baca Juga : Parah, 3 Oknum PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen hingga Rp5 Juta
Semestinya untuk mendapatkan darah konvalesen, pasien harus melalui PMI. Namun, Yogi justru menawarkan darah tersebut dengan cara dijual. Dia lalu menghubungi Bernadya. Yogi juga meminta Bernadya agar dicarikan pasien yang membutuhkan darah. “Darah itu lalu dijual seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” ujar JPU Hari Basuki.
Aksi ilegal itu kemudian dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga pasien. Polisi menangkap Bernadya di rumahnya di Alana Regency Blok D-7, Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Sementara Yogi dan Mohammad Yunus Efendi diringkus di Jalan Jambangan Nomor 143-154 Surabaya.
(ADI)