SURABAYA : Kasus pembunuhan juragan galon di Manukan Tama menunjukan titik terang. Usai menetapkan NH sebagai tersangka, Polrestabes Surabaya membongkar motif tersangka. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, NH merupakan warga Kecamatan Tandes yang ditangkap di sekitar Jalan Manukan, pada Rabu 16 Februari 2022.
“Berdasarkan keterangan tersangka, motifnya karena sakit hati. Tapi masih kita dalami karena tersangka ini berbelit,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Februari 2022.
Berdasarkan pengakuan tersangka, NH datang ke lokasi pembunuhan dengan rekannya. Tetapi, yang menghabisi nyawa Shinchuan hanya NH. “Kami masih dalami karena tersangka berbelit. Contohnya, motifnya sakit hati, tetapi ditanya ada hubungan apa dengan korban menjawab tidak ada hubungan. Jadi masih kita dalami semuanya,” imbuhnya.
Ditanya terkait adanya gangguan jiwa, Mirzal hanya menjawab pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah tersangka berbelit karena ada gangguan jiwa atau ingin lepas dari jeratan hukum. “Mohon bersabar ya mas, Senin insyaallah kita rilis,” pungkasnya.
Baca juga : Kasus Istri Potong Kelamin Suami, Ini Pemicunya
Sebelumnya, Usai mengamankan satu orang terduga pelaku pada Rabu 16 Februari 2022, Polrestabes Surabaya menetapkan status tersangka terhadap seorang pria dengan inisial NH pada Kamis, 17 Februari 2022. Kabar tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
Mirzal menjelaskan, status tersangka diberikan kepada NH usai polisi memeriksa alat bukti. Salah satu alat bukti penguat yang digunakan polisi adalah jaket yang digunakan NH.
“Jaketnya identik sama, dengan tulisan STELOSCOP warna biru dan jaket berwarna hitam,” ujar Mirzal.
(ADI)