Berkedok Perumahan Syariah, Pengembang Fiktif Tipu Ribuan Konsumen

Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka/ist Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka/ist

SIDOARJO: Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus pengembang perumahan fiktif Dadang Hidayat. Pria yang menjabat Direktur Utama PT Indo Tata Graha menipu seribu lebih konsumen perumahan fiktif berkedok syariah.

Ada enam lokasi perumahan yang dikembangkan PT Indo Tata Graha di tiga daerah. Mulai Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. Semuanya mengunakan nama syariah yang menarik pembeli, seperti Madina Asri.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka mulai beroperasi sejak 2014 lalu. Total nasabahnya sekitar 1.500 orang. Mereka tertipu karena bangunan rumah yang dijanjikan tidak kunjung terwujud.

“Ada yang membayar uang muka beserta cicilannya. Bahkan ada konsumen yang telah membayar lunas. Namun saat dicek, lokasinya masih berupa tanah kosong maupun sawah. Nilai kerugian konsumen tentu sangat banyak,” ujar Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat 25 Maret 2022.  

Dijelaskan Kapolres, tanah yang diklaim tersangka sebagai lokasi perumahan juga bermasalah. Sehingga  tidak bisa membangun perumahan di sana. Konsumen yang merasa ditipu kemudian membatalkan dan menarik dana mereka. Namun  PT Indo Tata Graha tidak mengabulkan.

BACA: Tipu Konsumen Rp400 Juta, Dirut Pengembang Perumahan di Jombang Ditangkap

Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Serta Pasal 154 UU Perumahan dan Kawasan junto pasal 137 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp5 miliar.

Atas terungkapnya kasus ini, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau kepada calon konsumen agar lebih berhati-hati saat akan membeli tanah kavling maupun perumahan.

“Jangan tergiur harga murah. Harus cermat sebelum membeli. Pastikan legalitas developernya. Selain itu pastikan lokasi dan status tanah tidak bermasalah,” pesannya.


(TOM)

Berita Terkait