Edarkan Rokok Ilegal, PNS Pemkab Bojonegoro Dijebloskan Tahanan

Tersangka Moh. Sueb dijebloskan ke tahanan (Foto / Metro TV) Tersangka Moh. Sueb dijebloskan ke tahanan (Foto / Metro TV)

LAMONGAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima penyerahan tersangka pengedar rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik, Rabu 23 Februari 2022. Tersangka merupakan PNS yang bertugas di Pemkab Bojonegoro bernama Moch Sueb (58), warga asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

“Hal tersebut sebagaimana Pasal 29 ayat 1. Lalu, pasal yang disangkakan ke tersangka yakni Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Rabu 23 Februari 2022.

Menurut Condro, tersangka harus dijebloskan ke tahanan sesuai surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, nomor : Print-109/M.5.36/Ft.3/02/2022 tanggal 23 Februari 2022. Tersangka melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Iya, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2022 hingga 14 Maret 2022,” imbuhnya.

Baca juga : Cemburu, Pria Ini Tabrak Calon Suami Mantan Istri

Lebih lanjut, Condro menambahkan, bahwa akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, sebagaimana Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. “Selama pemeriksaan, tersangka kooperatif,” tambahnya. Selain tersangka, sejumlah barang bukti (Tahap II) yang berhasil diamankan juga diserahkan ke Kejari Lamongan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik.

“Untuk barang bukti, totalnya ada 377.080 batang sigaret yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk cukai sebesar Rp 197.967.000,” terang Condro.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengungkapkan, semua rokok tanpa pita cukai yang diedarkan oleh tersangka ini ia peroleh dari seseorang yang kini masih DPO. “Jadi ada pemasoknya. Sekarang DPO,” kata Anton.

Menurut Anton, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai PNS. Dari pengakuan tersangka, sebut Anton, ini merupakan bisnis yang sengaja dilakukan tersangka sebagai sampingan. Dia memastikan,  saat ini sudah ada putusan dan inkracht, sehingga semua barang bukti yang berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.

“Barang bukti yang cukup banyak ini akan dimusnahkan,” pungkasnya


(ADI)

Berita Terkait