BLITAR: Salat Tarawih kilat di Blitar, tepatnya di Ponpes Mambaul Hikam dilakukan 23 rakaat dalam waktu 10 menit. Gerakannya tentu sangat cepat. Videonya membuat heboh jagad media sosial. Apa tanggapan MUI?
Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam di Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Salat tarawih di sini tidak hanya dilakukan warga Ponpes, namun juga masyarakat luas. Bahkan, ada klaim yang menyebut rata-rata jemaahnya mencapai 1.500 orang setiap malam! Jelang Lebaran, saat banyak perantau pulang kampung, jumlahnya bahkan semakin meningkat.
“Karena di sini lebih cepat, 23 rakaat nggak sampai 10 menit. Itu saja sih alasannya kenapa ikut tarawih di sini. Kalau tempat lain kan lebih lama,” ungkap salah seorang jemaah tarawih, Muhammad Asrofi, Kamis (14/4/2022).
BACA: Berkah Jelang Lebaran, Bisnis Penitipan Hewan Ramai Pelanggan
Pengasuh Ponpes Mambaul Hikam KH Dliya’uddin Azzamzammi tidak menampik salat tarawih di tempatnya menarik perhatian banyak orang dan memicu perdebatan. Meski begitu, dia memastikan kalau salat tarawih ini sudah dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Salat tarawih kilat di Blitar sudah dilakukan sejak 1901.
Soalnya, bacaan wajib salat tetap terbaca, termasuk memperhatikan ‘tumaminah’, kondisi diam sejenak usai setiap gerakan salat. Waktu ‘tumaminah ini dianggap cukup untuk melafalkan subhanallah dalam hati atau lisan.
“Ya, yang salat tarawih di sini sudah menepati kalau syarat salat sampai rukunnya sudah terlaksana semua,” terang KH Dliya’uddin.
Tanggapan dari MUI
Yang menarik, tradisi salat tarawih kilat ini sudah dilakukan lebih dari satu abad, tepatnya sejak 1901. Kalau menurut pengurus Ponpes, hal ini dipilih agar warga mau datang untuk melakukan salat tarawih berjamaah selama bulan Ramadan.
Nah, soal tarawih kilat ini, sudah viral cukup lama di media sosial. Hal ini pun sampai menarik perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oada 2019 lalu, MUI dan Kementerian Agama sampai mengirim utusan untuk memantau salat tarawih tersebut. Hasilnya, mereka memastikan salat tarawih nggak menyalahi rukun sekaligus syarat sah salat.
“Kami kaji bersama-sama. Kebetulan saya sendiri yang mengantarkan tim khusus dari Jakarta untuk melihat langsung tarawih kilat. Dan memang itu tidak umum terjadi. Namun tetap sah dan tidak menyalahi kaidah salat,” terang Humas MUI Blitar Jamil Mashadi, dua tahun lalu.
(TOM)