BLITAR : Satreskrim Polres Blitar menggagalkan penjualan ratusan sak pupuk bersubsidi. Rencananya, pupuk tersebut hendak dijual ke Ngawu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni SP (41) dan ASB (39).
Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari aktivitas bongkar muat dua truk di wilayah Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Tim Satreskrim Polres Blitar yang sedang melakukan patroli melakukan pengecekan dan ternyata isi truk tersebut pupuk bersubsidi.
"Akhirnya kita melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata pupuk bersubsidi ini milik petani di wilayah Blitar," ujar Adhitia, Sabtu 12 Februari 2022.
Karena curiga, polisi melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka SP dan ASB. Tersangka SP diketahui merupakan anggota kelompok tani Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Sedangkan ASB berperan sebagai pembeli pupuk bersubsidi dari SP dan akan menjualnya ke Ngawi.
Baca juga : Emosi Ditagih Utang, Perempuan Pacitan Aniaya Lansia
Namun bukannya dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, SP justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke ASB. Pupuk bersubsidi dibeli oleh SP dengan harga Rp120 ribu per sak. Kemudian dijual lagi ke ASB dengan harga Rp125 ribu per sak.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. "Total terdapat 6,2 ton pupuk yang akan dikirim ke Ngawi. Masing-masing 100 sak jenis Urea dan 20 jenis Phonska," beber Adhitia.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar, Wawan Widianto mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi sudah jelas hanya diperuntukkan bagi petani anggota kelompok tani. Menurut dia, setiap petani sudah terdata jumlah jatahnya di setiap musim tanam. Dan pupuk bersubsidi ini tidak boleh diperjualbelikan kembali.
"Jadi sudah jelas tidak boleh dipindahtangankan, apalagi diperjualbelikan," pungkasnya.
(ADI)