Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp28,8 Miliar

PT Win Win Realty Centre menyerahkan aset kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di hadapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya (Foto / Clicks.id) PT Win Win Realty Centre menyerahkan aset kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di hadapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya (Foto / Clicks.id)

SURABAYA : Aset tanah senilai Rp28,8 miliar di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Pakis akhirnya kembali ke Kota Surabaya. Sebelumnya aset seluas 1.109,50 m2 tersebut dikuasai pihak ketiga (PT Win Win Reality Centre). Pengembalian aset tersebut diserahkan langsung oleh PT Win Win Realty Centre kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di hadapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin 28 Maret 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Ira Tursilowati menuturkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya beserta tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebab, mereka telah membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset tersebut.

"Dalam kegiatan tersebut, PT Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB No.1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.

Baca juga : Kaki dan Tangan Terikat, Pelaku Curanmor di Bangkalan Dihajar Massa

Sementara, Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum nonlitigasi kepada Kejari selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi. Bantuan itu berupa penyelesaian permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya, yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.

"Hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya," katanya.

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT. Win Win Realty Centre. Hingga akhirnya PT. Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, kelurahan Gunungsari, kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

"Total seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset sekitar Rp28.841.452.500 telah terselamatkan," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait