PONOROGO : Wanita penghibur di salah satu tempat karaoke di Ponorogo harus berususan dengan polisi. Perempuan berinisial S (25) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ini memukul ibu hamil yakni E (25). S cekcok dengan E setelah membela rekannya sesama ladies club (LC) yakni D (25).
"Keduanya itu bekerja di salah satu tempat karaoke di Ponorogo," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Kamis 10 Maret 2022.
Jeifison mengatakan pertikain ini berawal saat korban E mengetahui suaminya yang berinisial T (25) diduga selingkuh dengan D. Korban tidak terima, lalu mencaci maki selingkuhan suaminya. Korban lalu menantang selingkuhan suaminya itu bertemu di rumahnya. Selingkuhannya itu mengajak sahabatnya atau pelaku.
"Mereka cekcok. Entah bagaimana pelaku menghantam korban dengan tangan kosong," tambahnya.
Baca juga : 3 Kecamatan di Jombang Terendam Banjir
Akibat pemukulan itu korban tak terima lantaran mengalami luka robek benda tumpul pada bagian bibirnya. Hasil visumnya juga menunjukkan demikian. Parahnya korban sedang hamil 7 bulan. "Suaminya ketahuan selingkuh baru dua pekan ini," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini.
Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP, 2 tahun. "Barang bukti, baju dipakai korban," pungkasnya.
(ADI)