Soal Pemberhentian Dirut PT. ADS, Komisi B Bojonegoro : Sudah Prosedural

Logo PT. Asri Dharma Sejahtera (Foto / Istimewa) Logo PT. Asri Dharma Sejahtera (Foto / Istimewa)

BOJONEGORO : Pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi direspon Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bojonegoro, Sally Atyasasmi. Dia menyebut pemberhentian Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sudah benar dan prosedural. Dasar pemberhentian ialah dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri oleh para pemegang saham.

“Iya sudah benar dan sesuai prosedur,” kata Sally, Sabtu 3 September 2022.

Sally menambahkan, sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD tidak mungkin melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Untuk diketahui, M. Syahril Majidi, diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT. ADS. Keputusan itu merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan dalam RUPS untuk Direksi dan Dewan Komisaris. Namun, Syahril mengaku tidak mengetahui secara pasti indikator kinerja yang menjadi bahan evaluasi terhadap dirinya.

Baca juga : Nyabu di Pasar Burung, Mantan Anggota DPRD Probolinggo Diringkus Polisi

"Saya tidak dimintai konfirmasi atas evaluasi tersebut. Namun, jika evaluasi kinerja dewan komisaris baik pastinya kinerja direksi juga baik,” ungkap Syahril saat dikonfirmasi.  

Sementara hingga saat ini Syahril masih berpikir untuk melakukan upaya hukum dalam menghadapi pemberhentian dirinya sebagai Dirut PT. ADS.


(ADI)

Berita Terkait