JAKARTA : Sebanyak 4 Asosiasi pertelevisian Indonesia yang terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) meminta KPI mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat revisi Undang-undang (UU) Penyiaran Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI berdasarkan UU 32 tahun 2002 (UU Penyiaran) diamanatkan mengatur dan menciptakan regulasi dalam bidang penyiaran.
Melalui kewenangan tersebut lembaga ini berhasil mewujudkan regulasi penyiaran dalam bentuk P3SPS yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. "Seharusnya KPI mendorong DPR mempercepat revisi UU Penyiaran untuk mengatur konten pada layanan Over The Top (OTT) atau media baru untuk menghentikan persaingan yang sangat tidak sehat," kata ketua umum ATVSI Syafril Nasution, Selasa 9 November 2021.
Adapun dorongan yang dilakukan keempat asosiasi tersebut terkait penolakan rencana KPI untuk melakukan perubahan P3SPS yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Syafril mengatakan, isi dari peraturan P3SPS tidak pernah melibatkan pelaku industri, walau secara tegas tertulis dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 pasal 8 ayat 2(b) menyebutkan bahwa P3SPS diusulkan oleh asosiasi atau masyarakat.
Baca Juga : DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Panglima TNI
"Kami meminta KPI memahami kondisi penyiaran di mana saat ini ada ketidaksetaraan atau keseimbangan peraturan isi siaran antara televisi FTA dengan OTT atau media baru, sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat," katanya.
Menurutnya, KPI telah mengetahui persaingan tidak sehat tersebut, tetapi belum terlihat tindakan yang dilakukan guna melindungi industri penyiaran di Indonesia. Terlebih, dampak covid-19 yang berat bagi industri penyiaran yang belum pulih, ditambah dengan persaingan yang tidak sehat antara industri penyiaran dengan media baru.
(ADI)