Tak Kapok, Napi Asimilasi Edarkan Sabu Lagi

Puluhan tersangka kasus narkoba digelandang ke halaman Mapolres Pasuruan. (metrotv) Puluhan tersangka kasus narkoba digelandang ke halaman Mapolres Pasuruan. (metrotv)

PASURUAN: Baru bebas dari penjara selama dua minggu, seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Tersangka bernama Kinarno Handi Afran, warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan  ditangkap lagi lantaran masih nekad  mengedarkan narkoba jenis sabu.

Saat diinterogasi, Kinarno mengaku dirinya terpaksa kembali penjadi pengedar sabu karena membutuhkan uang untuk membayar hutang yang masih belum lunas.

"Belum punya pekerjaan, terpaksa kembali mengedarkan sabu untuk bayar utang, " ujar Kinarno yang harus bersiap mendapatkan hukaman lebih berat karena status sebagai napi asimilasi.  

Sementara Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan dalam kurun satu bulan terakhir berhasil menangkap 24 tersangka pengedar sabu, termasuk tersangka Kinarno.

Dari para tersangka, petugas mengamankan berbagai jenis narkoba sebagai barang bukti.  Diantaranya, 238,16 gram sabu, 5 butir ekstasi dan 2000 butir pil logo y.

"Saat ini peredaran sabu sudah masuk ke pelosok desa dan sudah menyasar ke semua kalangan, baik itu orang yang berpendidikan maupun kalangan tua dan muda. Sekali kita himbau kepada selalu menjaga keluarga dari godaan narkoba ini, " tandasnya.

 


(TOM)

Berita Terkait