SUMENEP: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melarang pasangan calon bupati dan wakil bupati melakukan kampanye tatap muka di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kota dan Saronggi.
Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep Imam Syafi'i, mengatakan larangan itu dikeluarakan terkait status Kecamatan Kota dan Saronggi yang masih zona virus korona.
"Untuk sementara berdasarkan imbauan dari pihak kepolisian yang juga bagian dari Satgas Covid-19, tidak diperbolehkan untuk sementara (kampanye di Kecamatan) Kota dan Saronggi," ujarnya.
Namun, lanjut Imam Syafi'i, menyebutkan larangan itu bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan status tingkat risiko penyebaran covid-19. Bawaslu akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak berkaitan dengan penyebaran Covid-19.
Menurut dia, koordinasi penting dilakukan sebagai dasar wilayah atau zona-zona yang tidak diperbolehkan untuk melakukan giat kampanye tatap muka.
"Kami akan pastikan dan koordinasi wilayah mana saja yang tidak diperbolehkan untuk giat kampanye atau pertemuan terbatas yang melakukan interaksi langsung dengan pemilih," jelasnya.
Sesuai data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, Kecamatan Kota dan Saronggi menjadi wilayah penyumbang tertinggi kasus covid-19 di daerah tersebut. Pada 5 Oktober 2020, Kecamatan Kota terdapat 175 kasus positif covid-19 dan Kecamatan Saronggi, 47 kasus.
(TOM)