JAKARTA : Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, pihaknya menduga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Johanis memaparkan, untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya Tersangka STPS,” kata Johanis, Jumat 16 Desember 2022.
Menurutnya, Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
baca juga : Ditetapkan Tersangka KPK, Sahat : Saya Minta Maaf
Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu tersangka Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat). KPK menduga ada kesepakatan antara tersangka Sahat dengan tersangka Abdul Hamid. Setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon tersangka Sahat juga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10%.
Johanis juga mengungkapkan, besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan juga dikoordinir oleh Tersangka Abdul Hamid selaku koordinator Pokmas yaitu, tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 Miliar dan tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp40 Miliar.
Kemudian, agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, tersangka Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi tersangka Sahat dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 Miliar.
“Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu 13 Desember 2022, dimana tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 Miliar dalam pecahan mata uang rupiah disalah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Tersangka IW (Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas, red) untuk dibawa ke Surabaya,” ujar Johanis.
Selanjutnya tersangka Ilham menyerahkan uang Rp1 Miliar tersebut pada Tersangka Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, lanjut Johanis, Sahat memerintahkan tersangka Rusdi segera menukarkan uang Rp1 Miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.
Johanis juga membeberkan, tersangka Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 Miliar yang dijanjikan Tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Berikutnya Tim Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” pungkasnya.
(ADI)