SURABAYA: Polisi terus mendalami kasus video mesum kebaya merah. Usai penangkapan dua pemeran dalam video, ACS dan AH polisi juga memburu siapa pemesan serta pembeli video porno tersebut.
"Seluruh video itu, merupakan pesanan yang diterima AH via media sosial. Polisi kini tengah menelusuri siapa pemesan video tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman, di Mapolda Jatim.
Seperti yang telah diberitakan, pelaku sengaja membuat video syur berdasarkan pesanan dari konsumen dan para pembeli setia mereka. Bahkan telah membuat sebanyak 92 video porno dengan berbagai judul.
Video mesum kebaya merah dengan jalan cerita seorang pelayan hotel yang bercinta dengan tamu hotel itu dijual ke pembeli dengan harga Rp750 ribu.
BACA: Video Porno Viral, Kebaya Merah Sudah Terbakar
Cara bertransaksi tersangka video mesum dengan para calon pembeli melalui transfer bank. Kemudian tersangka mengirimkan link khusus untuk akses ke Telegram.
Akibat tindakan mereka, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 jo pasal 4 dan/atau pasal 34 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 5 tahun.
(TOM)