BLITAR : Pelajar di Blitar menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan dua pria. Usai dicekoki minuman keras (miras), korban kemudian diperkosa oleh dua pelaku. Peristiwa itu terjadi usai korban menonton kesenian jaranan.
Satreskrim Polres Blitar menangkap menangkap ABF (15) dan MW (38) warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Keduanya diduga menjadi pelaku perkosaan terhadap pelajat Madrasah Tsanawiyah yang masih berusia 15 tahun.
“Kasus pencabulan terjadi pada Senin (19/5/2023) pukul 00.30 di pinggir sawah, sebuah desa di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar,” kata Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Jumat 23 Juni 2023.
Awalnya kedua pelaku menjemput korban di rumahnya untuk diajak menonton pagelaran kesenian jaranan. Kedua pelaku dan korban menggunakan satu sepeda atau berboncengan tiga. Usai menonton jaranan di Kecamatan Kademangan, korban diajak untuk minum miras.
baca juga : Terjatuh dari Kapal, Nelayan Hilang di Teluk Popoh
Korban yang masih berusia 15 tahun itu pun dicekoki hingga tidak sadarkan diri. Setelah mengetahui pelajar itu tidak berdaya, kedua pelaku membawa korban ke area persawahan. Karena dianggap sepi, kedua pelaku yang juga terkontaminasi alkohol memperkosa gadis tersebut.
Dari informasi yang diperoleh polisi, perkosaan itu sempat dipergoki oleh masyarakat. Kedua pelaku pun sempat dihajar oleh massa. Kini, kedua pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Satu pelaku masih anak-anak, satu lagi sudah dewasa dan sudah kami amankan,” tandasnya.
(ADI)