Nakal, 2 Rumah Karaoke di Mojokerto Masukkan Pengunjung Tanpa Aplikasi Peduli Lindungi

Satpol PP Mojokerto menggelar razia di sejumlah rumah karaoke. (metrotv) Satpol PP Mojokerto menggelar razia di sejumlah rumah karaoke. (metrotv)

MOJOKERTO: Dua rumah karaoke di Kota Mojokerto, Jawa Timur ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penutupan dilakukan karena kedua lokasi tersebut kedapatan memasukkan pengunjung tanpa aplikasi peduli lindungi.  

Dua rumah karaoke yang berada di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto itu kepergok memasukan pengnjung tanpa aplikasi peduli lindungi saat petugas Satpol PP setempat menggelar razia, Selasa malam, 12 Oktober 2021.

"Kedua lokasi ini ditutup karena melanggar ketentuan yang berlaku selama PPKM diterapkan. Selain itu juga melanggar surat edaran Satgas Covid-19 nomer 443 tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19, " ujar Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto.

BACA: Bupati Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Pencucian Uang

Dalam razianya, petugas menemukan sejumlah pengunjung tidak memiliki aplikasi peduli lindungi di telepon genggamnya. Selain itu pengunjung juga tidak bisa menunjukkan bukti surat telah divaksin Covid-19.

"Kami akan melayangkan surat penutupan selama sebulan penuh. Ini sebagai sanksi atas pelanggaran sesuai yang diterapkan dalan surat edaran, " ucap Heryana Dodik.

Jika lokasi tersebut kedapatan melanggar kembali, maka petugas akan menutup selama dua bulan sebagai sanksi tambahan. Selain itu, ijin usaha akan dicabut permanen jika mengulanginya sebanyak tiga kali.

 


(TOM)

Berita Terkait