Wah, Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syaratnya!

Ilustrasi (ist) Ilustrasi (ist)

Wah, Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syaratnya!
CLICKS. Pro kontra nikah siri masih kerap terjadi. Namun ternyata, pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK), meskipun tidak tercatat dalam Pengadilan Agama, kok bisa ya?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan  alasan pasangan nikah siri bisa memiliki KK karena  seluruh penduduk di Indonesia harus terdata.

“Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” terang Zudan, Kamis (7/10/2021).

Soal pasangan nikah siri belum tercatat di Pengadilan Agama, Zudan berkilah jika secara prinsip Dukcapil bukanlah lembaga yang menikahkan pasangan, melainkan hanya mendata kalau pasangan sudah menikah.

Dijelaskan Zudan, dalam KK pasangan nikah siri nantinya juga bakal ada keterangan  kalau pernikahan itu belum dicatat oleh negara.

“Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” lanjut Zudan.

Selain ada keterangan khusus di KK, ada syarat lagi bagi  pasangan nikah siri ini agar bisa membuat KK!

Pasangan harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Suami-Istri yang diketahui oleh dua orang saksi atau biasa dikenal dengan istilah SPTJM.

Nah, kalau sudah ada SPTJM, tinggal mengajukan pembuatan KK Ke Dukcapil. Gimana, mau nikah siri?

 

 


(TOM)

Berita Terkait