Ponorogo: Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memusnahkan seluruh barang bukti kejahatan yang proses peradilannya telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Ponorogo.
Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Ponorogo, Kepala Pengadilan Negeri (PN), perwakilan dari Dinas Kesehatan, serta beberapa organisasi masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti merupakan tindak pidana selama periode I, yakni sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024," kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat dikutip dari Antara, Jumat, 31 Mei 2024.
Total ada 39 perkara dalam pemusnahan barang bukti periode I tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 23.813 butir pil koplo berbagai merek dan jenis, 5,83 gram sabu-sabu, dan 2,98 gram ganja dari total 25 perkara.
"Untuk psikotropika dan narkoba kita musnahkan dengan cara diblender," katanya.
Tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan tercatat ada 3 perkara. Tindak pidana perjudian 3 perkara, serta tindak pidana kekerasan, asusila, dan pencabulan sebanyak 3 perkara.
"Kita musnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis berharap pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Ia meminta agar masyarakat menjauhi segala perbuatan yang melanggar hukum.
"Jauhi perjudian, narkoba, kekerasan serta perbuatan yang melanggar hukum lainnya, sayangi keluarga dan sesama," katanya.
(SUR)