Implementasikan Kebijakan Golden Visa, Kemenkumham Jatim Akan Petakan Potensi Daerah dengan Pemprov

https://jatim.kemenkumham.go.id/ https://jatim.kemenkumham.go.id/

Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, berkomitmen untuk segera mengimplementasikan kebijakan golden visa yang diluncurkan pemerintah pada Kamis, 25 Juli 2024. 

Menurut Heni, kebijakan golden visa di Indonesia menawarkan peluang besar bagi daerah, sehingga perlu dilakukan pemetaan potensi agar daerah dapat memanfaatkannya.

"Jawa Timur sebagai salah satu barometer ekonomi untuk Indonesia bagian timur tentu punya potensi yang sangat besar untuk dimanfaatkan oleh pemegang golden visa nantinya," terang Heni dikutip dari situs resmi Kemenkumham Jatim, Jumat, 26 Juli 2024.

Heni menjelaskan bahwa golden visa dapat menarik investor asing berkualitas untuk mendirikan perusahaan atau berinvestasi di sektor lokal, seperti properti dan pasar modal.

"Hal ini dapat memberikan peningkatan signifikan dalam investasi asing langsung yang dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan ekonomi daerah," jelas Heni.

Heni juga menekankan pentingnya penyediaan tenaga kerja berkualitas, karena investasi dari pemegang golden visa akan menciptakan kebutuhan tenaga kerja lokal dalam sektor konstruksi, manufaktur, dan jasa.

"Hal ini membuka peluang penciptaan lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran," tambahnya.

Selain itu, konsolidasi sektor pariwisata dan bisnis pendukung akan terus dilakukan dengan pemerintah daerah. Akses prioritas di bandara internasional untuk pemegang golden visa diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan berkualitas yang akan menghabiskan waktu lebih lama di daerah-daerah tertentu.

"Kita punya Bandara Juanda yang tentunya akan mendukung perkembangan sektor pariwisata dan bisnis pendukung seperti perhotelan, restoran, dan layanan wisata, imigrasi tentu harus menyiapkan pelayanan terbaiknya," tegas Heni.

Dana investasi dari pemegang golden visa juga dapat digunakan untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur seperti perumahan dan fasilitas umum, yang akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

"Selain itu kehadiran talenta global dan tokoh dunia melalui golden visa memungkinkan terjadinya transfer teknologi dan pengetahuan. Ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal dan memajukan sektor-sektor tertentu, seperti teknologi informasi, kesehatan, dan pendidikan," lanjut Heni.

Herdaus menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu mempersiapkan strategi dan kebijakan yang tepat untuk menyambut dan mengakomodasi peluang ini, termasuk menyediakan layanan yang mendukung dan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.

"Kami akan bersinergi dan berkolaborasi dengan setiap stakeholder yang berkepintingan dan terdampak kebijakan ini seperti Pemprov Jawa Timur dan asosiasi pengusaha agar kita mendapatkan manfaat dari kebijakan ini," kata Herdaus.

Setiap pemohon Golden Visa wajib berkomitmen untuk berinvestasi langsung di Indonesia. Bentuk investasi bervariasi berdasarkan profil pemohon, termasuk pendirian perusahaan, pembelian instrumen investasi pasar modal, properti, atau penempatan dana di bank milik negara.

Untuk tinggal selama 5 tahun, investor perorangan yang mendirikan perusahaan harus berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar). Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah US$ 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar).

Sementara itu, direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa 5 tahun harus berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 406 miliar), dan US$ 50.000.000 (sekitar Rp 813 miliar) untuk masa tinggal 10 tahun.

Bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, untuk Golden Visa 5 tahun diperlukan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Untuk Golden Visa 10 tahun, diperlukan dana sebesar US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang dapat diakses melalui evisa.imigrasi.go.id, dengan integrasi layanan perbankan untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Layanan publik yang cepat dan mudah ini diharapkan dapat mendorong kemajuan Indonesia.


(SUR)

Berita Terkait