Otak Pembunuhan Bermotif Isu Dukun Santen Sumenep Ditangkap, Diberi Imbalan Rp 15 Juta

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SUMENEP : Otak pelaku pembunuhan Bunabi (69), warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, akhirnya terungkap. Polisai menangkap dua tersangka lain pembunuhan bermotif isu dukun santet ini. Salah satunya merupakan otak pembunuhan. Sehingga total tersangka yang sudah ditangkap ada empat orang.

Dua tersangka lain yang ditangkap ialah Siti Marwiyah (51), warga Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, kemudian Kailani (58), warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan. Sedangkan dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya adalah Ahwan dan Mansur.

“Dalam pemeriksaan, Siti Marwiyah mengaku menyuruh tiga tersangka lainnya untuk menghabisi nyawa Bunabi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga : Dituding Jadi Dukun Santet, Pria Pulau Kangean Tewas Disiksa

Siti mengaku sakit hati dan menaruh dendam pada Bunabi, karena ia menganggap kematian suaminya yakni Rifa’i, akibat disantet Bunabi. Karena itu, ia meminta pada Ahwan, Mansur, dan Kailani untuk menghabisi Bunabi dengan imbalan Rp 15 juta.

"Uang tersebut akan diberikan setelah ketiga pelaku selesai melakukan tugasnya membunuh Bunabi,” ungkap Widiarti.

Diketahui, Bunabi (69) warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, pada Minggu 16 Mei 2021 ditemukan tewas di kebun miliknya, di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar. Korban tewas dengan luka bekas penganiayaan.

Saat diinterogasi, tersangka Ahwan mengaku memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri. Sedangkan teraangka Mansur dan Kailani mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala belakang dan wajah korban. Potongan kayu milik Kailani dibuang di sekitar TKP.

Keempat tersangka saat ini diamankan di Polsek Kangean, dijerat pasal berlapis, yakni 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau terencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” pungkas Widiarti.


(ADI)

Berita Terkait