Tebar Rayuan Gombal, Garangan Lamongan Setubuhi Pacar Berulang Kali

Tersangka pencabulan di ringkus jajaran Satreskrim Polres Lamongan. (metro tv) Tersangka pencabulan di ringkus jajaran Satreskrim Polres Lamongan. (metro tv)

LAMONGAN: Jajaran Satreskrim Polres Lamongan membekuk seorang pemuda pelaku pencabulan. Korbannya, pacar sendiri yang masih di bawah umur. 

Kapolres Lamongan AKBP  Miko Indrayana, mengatakan pelaku berinisal EML, berumur 20 tahun ditangkap di rumahanya Desa Penanjan, Kecamatan Paciran, Kabupaten  Lamongan 

"Hasil penyelidikan yang telah dilakukan polisi, korban yang sudah disetubuhi hingga 8 kali ini. Orang tua korban melapor karena tersangka tidak kunjung menikahi anaknya, " ujarnya. 

Dijelaskan AKBP Miko, korban INK mengenal pelaku melalui media sosial. Korban yang masih dibawah umur, warga Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, terperangkap rayuan gombal untuk menikahi. 

BACA: Nyanyian Pemuda Mabuk Picu Keributan di Kafe Lamongan

Setelah berpacaran selama lima bulan, ternyata playboy medsos alias garangan ini  telah menjalin hubungan badan bersama kekasihnya sebanyak delapan kali. 

Meski dilakukan dengan rasa saling suka, orang tua korban tidak terima. Setelah mendapat cerita dari anaknya langsung melaporkan ke polisi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 
 


(TOM)