LAMONGAN : Seorang laki-laki di Lamongan tega menganiaya tetangganya hingga kritis. Pelaku berinisial FH (36) warga Sidokumpul, Paciran ini menghajar korban Z (31) dengan palu dan parang. Pemicunya, pelaku dikatai kotor dan diejek sebagai bujang lapuk yang tak laku kawin. Akibatnya, korban terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit.
Selain luka pukulan palu di kepala dan wajah, korban juga mengalami luka bacok di bagian lengan, punggung dan telapak tangan. Beruntung, penganiayaan itu diketahui warga, sehingga korban bisa diselamatkan.
"Karena sakit hati, pelaku mendatangi rumah korban dalam kondisi mabuk sambil membawa palu dan golok lalu melakukan penganiayaan. Pelaku dipukul dan dibacok hingga kritis," kata Kapolres Lamongan AKBP Indrayana, Senin 24 Mei 2021.
Baca Juga : 4 Pelaku Pengeroyokan Anggota Taifib Ditangkap
Indrayana menjelaskan pelaku memang belum menikah. Tetapi dia pernah menjalin hubungan asmara dengan istri korban sebelum menikah. Oleh korban lalu diejek, sehingga marah dan menganiaya korban.
"Korban saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisinya kritis," terangnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.
(ADI)